Bali- Radar Nusantar
2 Tahun tidak mendapatkan Keadilan ahirnya Esther Tarypasifik akan mengadukan Polda Bali Ke Kapolri Sutarman,ia mersakan Sulitnya untuk mendapatkan Keadilan dan mencari kebenaran di wilayah hukum PN Gianyar Dan Wilayah Hukum Polda Bali. Hal ini lterlintas di benak Esther” ia akan melaporkan kejadian ini Hukum yang tertinggi diantaranya melaporkan Polda Bali Kepada Kapolri untuk menidak Oknum Polsi Polsek Gianyar,karena dirinya diperlakukan tidak adil dimata hukum.
Dalam perkara pencurian alat musik drum. Pelaku memang benar telah diadili di PN Gianyar dengan dakwaan kasus pencurian dalam perkara tersebut sangat janggal .“Pelaku penganiayaan diubah menjadi pelaku pencurian yang terkesan berdiri sendiri. Disini seolah ia sebagai warga Negara RI tidak berharga dimata hukum dibanding alat musik yang hilang.
“Esther juga menambahkan Kebenaran harusnya memihak kepada yang benar dalam hal ini peradilan, namun berbanding terbalik dengan kasus Pelaku penganiayaan telah diubah menjadi pelaku pencurian yang terkesan berdiri sendiri , kebenaran jelas-jelas tidak berlaku di PN Gianyar dan polisi Bali. Ada apa dengan polisi dan jaksa di wilayah Bali. upaya memperjuangkan keadilan. Sebelumnya, Esther “telah melaporkan kejadian ini ke presiden RI dan Mabes Polri namun sayangnya sampai saat ini Hukum di Negeri kita ini terkesan tajam ke bawa tumpul keatas dan bukan lagi bela yang benar,tetapi terkesan telah terjadi bela yang bayar saat ini pengadilan Gianyar telah berubah fungsi menjadi tempat pembantaian keadilan.
Sementara itu berdasarkan imformasi yang dihumpun,pihak Ombudsman RI Bali telah melakukan mediasi antara Esther Pasri Alimentary dengan pihak kepolisian. Sejak tahun 2011, Esther merasa kasus hukum yang dialaminya terdapat kejangalan. Wanita asal Celuk, Gianyar ini telah kehilangan satu set alat musik drum serta mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, mediasi dilakukan untuk mendengarkan sengketa kedua belah pihak.“Kami membantu pelapor apa yang diinginkan. Kita tak masuk substansi penyidikan tapi mendorong agar kasus ini cepat selesai. mediasi yang pertama karena dengan upaya klarifikasi pelapor yang merasa tidak puas,” kata Umar,.Dengan upaya mediasi tersebut Umar meyakini polisi akan berusaha membantu. Disamping, penyidik dikatakan Umar meminta nama baru yang terkait ketidakpuasan Esther dari proses hukum yang dilakukan oleh aparat polisi. “Akan dilakukan kroscek lagi, menyangkut kinerja kepolisian dalam melaksankan tupoksinya, itu tugas mereka melayani melindungi,mengayomi masyarakat,” Tegasnya.
Kasus hukum yang dialami Esther terjadi pada tahun 2011 lalu di Art Shop miliknya yang berlokasi di Celuk, Gianyar. 23 September 2011, ia kehilangan alat musik jenis drum. pencurian itu telah dilaporkan kepada kepolisian tapi proses hukumnya dinilai tidak memuaskan.“kejadiannya pada hari Jumat 23 September 2011 tapi dalam BAP waktu kejadiannya berubah jadi 24 September 2011 pukul 04.00 wita,” kata Esther usai melakukan mediasi di kantor Ombudsman RI perwakilan Bali. Menurutnya”, terkait dengan kejadian pencurian itu, dirinya juga mengalami penganiayaan pada 7 November 2012 yang dilakukan oleh pelaku juga telah dilaporkan dalam perkara pencurian alat musik drum. Perkara akhirnya disidangkan di PN Gianyar dengan dakwaan kasus pencurian.“namun Pelaku penganiayaan telah diubah menjadi pelaku pencurian yang terkesan berdiri sendiri. Disini seolah dirinya tidak ada harganya di mata hukum harus dibandingkan dengan alat musik yang hilang,” ungkap Esther.
Esther” upayanya memperjuangkan keadilan dalam waktu dekat ia akan laporkan Polda Bali dan PN Gianyar pihak yang berwenang bahakn rencananya ia ke Kapolri Sutarman yang baru dilantik untuk meminta agar polda bali di priksa”. Kata Esther.(Try)
2 Tahun tidak mendapatkan Keadilan ahirnya Esther Tarypasifik akan mengadukan Polda Bali Ke Kapolri Sutarman,ia mersakan Sulitnya untuk mendapatkan Keadilan dan mencari kebenaran di wilayah hukum PN Gianyar Dan Wilayah Hukum Polda Bali. Hal ini lterlintas di benak Esther” ia akan melaporkan kejadian ini Hukum yang tertinggi diantaranya melaporkan Polda Bali Kepada Kapolri untuk menidak Oknum Polsi Polsek Gianyar,karena dirinya diperlakukan tidak adil dimata hukum.
Dalam perkara pencurian alat musik drum. Pelaku memang benar telah diadili di PN Gianyar dengan dakwaan kasus pencurian dalam perkara tersebut sangat janggal .“Pelaku penganiayaan diubah menjadi pelaku pencurian yang terkesan berdiri sendiri. Disini seolah ia sebagai warga Negara RI tidak berharga dimata hukum dibanding alat musik yang hilang.
“Esther juga menambahkan Kebenaran harusnya memihak kepada yang benar dalam hal ini peradilan, namun berbanding terbalik dengan kasus Pelaku penganiayaan telah diubah menjadi pelaku pencurian yang terkesan berdiri sendiri , kebenaran jelas-jelas tidak berlaku di PN Gianyar dan polisi Bali. Ada apa dengan polisi dan jaksa di wilayah Bali. upaya memperjuangkan keadilan. Sebelumnya, Esther “telah melaporkan kejadian ini ke presiden RI dan Mabes Polri namun sayangnya sampai saat ini Hukum di Negeri kita ini terkesan tajam ke bawa tumpul keatas dan bukan lagi bela yang benar,tetapi terkesan telah terjadi bela yang bayar saat ini pengadilan Gianyar telah berubah fungsi menjadi tempat pembantaian keadilan.
Sementara itu berdasarkan imformasi yang dihumpun,pihak Ombudsman RI Bali telah melakukan mediasi antara Esther Pasri Alimentary dengan pihak kepolisian. Sejak tahun 2011, Esther merasa kasus hukum yang dialaminya terdapat kejangalan. Wanita asal Celuk, Gianyar ini telah kehilangan satu set alat musik drum serta mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, mediasi dilakukan untuk mendengarkan sengketa kedua belah pihak.“Kami membantu pelapor apa yang diinginkan. Kita tak masuk substansi penyidikan tapi mendorong agar kasus ini cepat selesai. mediasi yang pertama karena dengan upaya klarifikasi pelapor yang merasa tidak puas,” kata Umar,.Dengan upaya mediasi tersebut Umar meyakini polisi akan berusaha membantu. Disamping, penyidik dikatakan Umar meminta nama baru yang terkait ketidakpuasan Esther dari proses hukum yang dilakukan oleh aparat polisi. “Akan dilakukan kroscek lagi, menyangkut kinerja kepolisian dalam melaksankan tupoksinya, itu tugas mereka melayani melindungi,mengayomi masyarakat,” Tegasnya.
Kasus hukum yang dialami Esther terjadi pada tahun 2011 lalu di Art Shop miliknya yang berlokasi di Celuk, Gianyar. 23 September 2011, ia kehilangan alat musik jenis drum. pencurian itu telah dilaporkan kepada kepolisian tapi proses hukumnya dinilai tidak memuaskan.“kejadiannya pada hari Jumat 23 September 2011 tapi dalam BAP waktu kejadiannya berubah jadi 24 September 2011 pukul 04.00 wita,” kata Esther usai melakukan mediasi di kantor Ombudsman RI perwakilan Bali. Menurutnya”, terkait dengan kejadian pencurian itu, dirinya juga mengalami penganiayaan pada 7 November 2012 yang dilakukan oleh pelaku juga telah dilaporkan dalam perkara pencurian alat musik drum. Perkara akhirnya disidangkan di PN Gianyar dengan dakwaan kasus pencurian.“namun Pelaku penganiayaan telah diubah menjadi pelaku pencurian yang terkesan berdiri sendiri. Disini seolah dirinya tidak ada harganya di mata hukum harus dibandingkan dengan alat musik yang hilang,” ungkap Esther.
Esther” upayanya memperjuangkan keadilan dalam waktu dekat ia akan laporkan Polda Bali dan PN Gianyar pihak yang berwenang bahakn rencananya ia ke Kapolri Sutarman yang baru dilantik untuk meminta agar polda bali di priksa”. Kata Esther.(Try)
.jpg)
0 komentar